Pria New York Klaim Miliki 84% Saham Facebook
Facebook kembali didera gugatan. Kali ini, jejaring sosial nomor satu itu beserta pendirinya, Mark Elliot Zuckerberg, digugat oleh warga New York yang mengklaim memiliki 84 persen saham Facebook.
Paul Ceglia, pria asal Wellsvillle New York, mulai mendaftarkan gugatannya ke pengadilan negara bagian Allegany County New York pada 30 Juni 2010.
Ceglia mengklaim bahwa ia dan Zuckerberg pernah meneken kontrak pada Juni 2003, berisi tentang kesepakatan mereka mendesain dan mengembangkan jejaring sosial itu.
Seperti dikutip dari situs CNet, dalam kontrak tersebut, Ceglia memberikan uang sebesar US$1000 (sekitar Rp9 juta) kepada Zuckerberg dengan kompensasi 50 persen hak kepemilikan saham atas produk final jejaring sosial, yang saat itu diberi nama TheFacebook.com.
Kontrak itu juga menyetujui bahwa Zuckerberg musti menyerahkan 1 persen sahamnya setiap hari, bila Zuckerberg tidak menyelesaikan pengembangan The Facebook pada waktu yang dijadwalkan, yakni sejak 1 Januari 2004.
Karena TheFacebook.com baru kelar pada 34 hari berikutnya, maka Ceglia mengklaim ia memiliki saham di Facebook sebesar 84 persen.
Ceglia mendaftarkan gugatannya di New York, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Facebook, yang bermarkas di Palo Alto California. Kemudian, Mahkamah Agung New York, telah menandatangani surat perintah pemblokiran transfer asset kepada Facebook maupun Zuckerberg.
Facebook dan Zuckereberg dilarang untuk "mentransfer, menjual, mengalihkan aset, saham, surat berharga, dan kepemilikan tergugat lainnya, setidaknya sampai pertemuan hearing dilaksanakan, yakni pada 9 Juli lalu.
Facebook telah mengalihkan kasus ini ke pengadilan federal di Buffalo, New York, dan mencoba untuk mengajukan pembatalan dari surat perintah tersebut. "Kami yakin bahwa gugatan ini sama sekali tidak benar dan kami akan melawannya di pengadilan," kata juru bicara Facebook Barry Schnitt, melalui pernyataan tertulisnya.
Kini Facebook telah memiliki sekitar 500 juta pengguna. Diperkirakan nilai jejaring sosial itu mencapai US$6,5 miliar atau Rp58,5 triliun setelah mendapat suntikan dana dari investor Rusia Digital Sky Technologies.
Sementara itu majalah Forbes memperkirakan, harta Zuckerberg awal tahun ini setidaknya sebesar US$4 miliar atau Rp45 triliun.
Paul Ceglia, pria asal Wellsvillle New York, mulai mendaftarkan gugatannya ke pengadilan negara bagian Allegany County New York pada 30 Juni 2010.
Ceglia mengklaim bahwa ia dan Zuckerberg pernah meneken kontrak pada Juni 2003, berisi tentang kesepakatan mereka mendesain dan mengembangkan jejaring sosial itu.
Seperti dikutip dari situs CNet, dalam kontrak tersebut, Ceglia memberikan uang sebesar US$1000 (sekitar Rp9 juta) kepada Zuckerberg dengan kompensasi 50 persen hak kepemilikan saham atas produk final jejaring sosial, yang saat itu diberi nama TheFacebook.com.
Kontrak itu juga menyetujui bahwa Zuckerberg musti menyerahkan 1 persen sahamnya setiap hari, bila Zuckerberg tidak menyelesaikan pengembangan The Facebook pada waktu yang dijadwalkan, yakni sejak 1 Januari 2004.
Karena TheFacebook.com baru kelar pada 34 hari berikutnya, maka Ceglia mengklaim ia memiliki saham di Facebook sebesar 84 persen.
Ceglia mendaftarkan gugatannya di New York, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Facebook, yang bermarkas di Palo Alto California. Kemudian, Mahkamah Agung New York, telah menandatangani surat perintah pemblokiran transfer asset kepada Facebook maupun Zuckerberg.
Facebook dan Zuckereberg dilarang untuk "mentransfer, menjual, mengalihkan aset, saham, surat berharga, dan kepemilikan tergugat lainnya, setidaknya sampai pertemuan hearing dilaksanakan, yakni pada 9 Juli lalu.
Facebook telah mengalihkan kasus ini ke pengadilan federal di Buffalo, New York, dan mencoba untuk mengajukan pembatalan dari surat perintah tersebut. "Kami yakin bahwa gugatan ini sama sekali tidak benar dan kami akan melawannya di pengadilan," kata juru bicara Facebook Barry Schnitt, melalui pernyataan tertulisnya.
Kini Facebook telah memiliki sekitar 500 juta pengguna. Diperkirakan nilai jejaring sosial itu mencapai US$6,5 miliar atau Rp58,5 triliun setelah mendapat suntikan dana dari investor Rusia Digital Sky Technologies.
Sementara itu majalah Forbes memperkirakan, harta Zuckerberg awal tahun ini setidaknya sebesar US$4 miliar atau Rp45 triliun.
Follow @BlogAB
Posted by Unknown
on 12.56. Filed under
Facebook,
Kriminal,
Teknologi
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response