Adab Pemberian Nama Bayi
Tidak ada perbedaan di kalangan ulama bahwa ayah lebih berhak memberi nama kepada bayi, dan ibu tidak boleh merampas hak ini dari ayah. Apabila timbul perselisihan antara ayah dan ibu dalam pemberian nama, maka ayah lebih dikedepankan. Namun sebaiknya ada musyawarah antara kedua orangtua untuk mendapat kesepakatan, guna menjaga keutuhan dan mempererat ikatan antara suami istri. Atau ketika sang suami bersedia untuk mengundi (azlaam), di antara nama yang dipilih suami dan istri, maka hal ini juga tidak mengapa dilakukan karena sebagai solusi yang dapat menghilangkan perbedaan dan dapat melegakan hatu kedua belah pihak.Sang ayah pun disarankan untuk bermusyawarah dengan seorang alim ketika memilih nama untuk bayinya karena para sahabat dulu menunjukkan bayi-bayi mereka yang baru lahir kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau memberi nama seperti tercantum dalam kisah Ibrahim bin Abi Musa, Al-Mundzir bin Abi Usaid dan Abdullah bin Abi Thalhah
Hal ini menunjukkan bahwa seorang ayah dianjurkan untuk memperlihatkan anaknya dan bermusyawarah dengan seorang yang alim tentang sunnah dari kalangan ahli sunnah yang agama dan ilmunya dapat dipercaya agar ditunjuki nama yang terbaik untuk si bayi.
Adab Memilih Nama
Al-Mawardi rahimahullah berkata dalam Kitab Nashiihatu al-Muluuk intiya, “Apabila seorang bayi lahir maka kemuliaan dan kebaikan yang pertama kali diberikan kepadanya adalah memilihkan untuknya nama yang baik dan kunyah yang lembut serta mulia. Sebab nama yang baik dapat menyentuh hati seseorang ketika mendengar nama tersebut.
Ada tiga faktor yang perlu diperhatikan ketika memilih nama:
Syaikh Abu Bakar Abu Zaid hafizhahullah berkata:
Follow @BlogAB
Posted by Unknown
on 19.39. Filed under
Tips
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response