|

Tombol 'Like' Facebook Dilarang di Jerman


Negara bagian Schleswig-Holstein di Jerman dikabarkan telah meminta seluruh kantor pemerintahan di wilayahnya untuk menghapus tombol 'Like' dan halaman 'fan' yang ada di Facebook. Menurut mereka, pelarangan ini dikarenakan keduanya melanggar hukum privasi data di Jerman dan Eropa. Situs Jerman yang tidak mengikuti aturan tersebut akan dikenakan denda hingga 50.000 Euro atau sekitar 500 juta rupiah.

Menurut rilis dari sebuah pusat proteksi privasi di Jerman, informasi yang dikumpulkan dari para pengguna Facebook Jerman yang menyukai suatu halaman dan aktivitas berinternet lainnya telah dikirimkan ke Amerika Serikat dan data ini digunakan Facebook untuk membuat profil pengguna internet Jerman secara umum. Data profil ini kemudian dapat digunakan dan mengganggu hukum privasi di Jerman yang ketat.

Agensi privasi ini juga meminta agar para penduduk Jerman memberikan pilihan 'tidak suka' kepada Facebook. Bahkan agensi tersebut memperingatkan agar para penduduk menahan diri untuk tidak memakai suatu plugin atau memulai memiliki akun Facebook agar tidak terkena pencurian data profil oleh perusahaan tersebut. Disebutkan bahwa siapa saja yang mengunjungi Facebook.com atau menggunakan sebuah plug-in harus tahu bahwa dirinya sedang ditelusuri (profil/kebiasannya) oleh perusahaan selama dua tahun.

Pihak Facebook sendiri mengatakan sedang bekerja sama dengan pihak berwenang di Jerman untuk menemukan pemecahan atas masalah privasi ini dan menyatakan bahwa kasus di Schleswig-Holsteing ini sebagai masalah lain. Dikatakan oleh perwakilan Facebook bahwa pihaknya menolak jika dikatakan tidak memenuhi aturan proteksi data yang diterapkan di Uni Eropa. Tombol 'Like' merupakan fitur populer karena orang memiliki kontrol penuh tentang bagaimana informasi ini akan dibagikan. Selama lebih dari satu tahun, plugin tersebut telah memberikan nilai tambah bagi para pebisnis dan perorangan. Pihak Facebook akan melakukan ulasan atas materi yang disampaikan oleh agensi privasi tersebut, demi kepentingan perusahaan maupun demi kepentingan pengguna web di seluruh Jerman.




Artikel Menarik Lainnya:


Posted by Unknown on 21.37. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response