Video: Mahasiswa Jual Pacar Lewat Facebook
Seorang mahasiswa Diploma III jurusan ekonomi Universitas Airlangga, Surabaya, Armendi (22), ditangkap polisi. Ia dikenai tuduhan serius, diduga melakukan penjualan manusia (human trafficking).
Korbannya, adalah pacarnya sendiri, seorang pelajar sebuah SMK di Surabaya yang baru berusia 17 tahun. Pelaku menjual gadis malang itu ke sejumlah lelaki hidung belang dengan perantaraan situs jejaring sosial, Facebook.
Sekali kencan, korban dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Dari praktek haram itu, Armendi mendapatkan 80 persen, sementara korban hanya 20 persen. Jika menolak permintaan tersangka, korban diancam diputuskan.
Penggerebekan di kamar 504 Hotel Malibu Jalan Ngagel 127 Surabaya menguak praktek haram tersebut. Dari tersangka, polisi juga menemukan sejumlah bukti. Di antaranya, dua buah handphone, satu buah cardreader, dua buah kartu ATM BRI, satu lembar bukti tarik tunai, dua bungkus kondom merek Durex dan Sutra serta uang tunai Rp 1 juta.
Polisi menjerat tersangka Armendi dengan pasal 81 dan 88 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Korbannya, adalah pacarnya sendiri, seorang pelajar sebuah SMK di Surabaya yang baru berusia 17 tahun. Pelaku menjual gadis malang itu ke sejumlah lelaki hidung belang dengan perantaraan situs jejaring sosial, Facebook.
Sekali kencan, korban dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Dari praktek haram itu, Armendi mendapatkan 80 persen, sementara korban hanya 20 persen. Jika menolak permintaan tersangka, korban diancam diputuskan.
Penggerebekan di kamar 504 Hotel Malibu Jalan Ngagel 127 Surabaya menguak praktek haram tersebut. Dari tersangka, polisi juga menemukan sejumlah bukti. Di antaranya, dua buah handphone, satu buah cardreader, dua buah kartu ATM BRI, satu lembar bukti tarik tunai, dua bungkus kondom merek Durex dan Sutra serta uang tunai Rp 1 juta.
Polisi menjerat tersangka Armendi dengan pasal 81 dan 88 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Follow @BlogAB
Posted by Unknown
on 12.17. Filed under
Facebook,
Kriminal,
Nasional
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response