|

Astaga! Dari Hasil Verifikasi, 218 WNI Terancam Mati


Setidaknya ada 218 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancaman hukuman mati di luar negeri. Hal ini terungkap dalam hasil penelusuran terakhir satuan tugas yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah TKI.

Proses hukum sebagian dari mereka sudah final, tinggal menunggu eksekusi. Hal itu terungkap berdasarkan data yang disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso di Kompleks DPR, Jumat (14/10/2011).

Priyo menjelaskan, TKI yang terancam hukuman mati paling banyak di Malaysia dengan jumlah 151 orang. 17 orang di antaranya dalam proses amnesti, 17 kasasi, 51 banding, 51 masih di pengadilan tingkat pertama, dan sisanya masih diverifikasi.

Posisi kedua yakni Arab Saudi dengan jumlah 43 orang. Lima orang di antaranya menunggu hukuman pancung dan enam telah disetujui dimaafkan. Posisi ketiga yakni China dengan jumlah 22 orang. Sembilan di antaranya telah divonis mati.

"Di Cina, delapan orang berubah dari vonis mati ke hukuman seumur hidup. Kalau di Cina itu, begitu vonis mati, tapi selama sekian tahun berkelakuan baik di penjara langsung dirubah (vonis) jadi hukuman seumur hidup. Selama 10 tahun berlakuan baik, lalu dirubah lagi jadi 20 tahun," terang Priyo.

Priyo mendesak Pemerintah bergerak cepat menyelesaikan permasalahan itu. Politisi Partai Golkar itu berharap agar pemerintah membentuk tim pengacara yang khusus mendampingi proses hukum dari awal hingga akhir. "Dana yang diperlukan silahkan pemerintahan ajukan (ke DPR). Kita pastikan akan kita loloskan," ucap dia.

Priyo menambahkan, parlemen Indonesia akan menggunakan jalur diplomasi meminta parlemen negara-negara tersebut untuk membantu membebaskan warga Indonesia dari eksekusi. Pada akhir Desember 2011, kata dia, akan ada pertemuan parlemen se-Asia di Siria dan Januari 2012 akan ada pertemuan Organisasi Konferensi Islam.
( Sumber : KompasNasional )




Artikel Menarik Lainnya:


Posted by Unknown on 19.07. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response