Gilang Perdana Terancam 7 Tahun Penjara
Siswa SMAN 6 Gilang Perdana dan kawan-kawannya terancam hukuman tujuh tahun penjara. Akibat aksi brutalnya menganiaya puluhan wartawan, Gilang dipolisikan oleh wartawan dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan harta benda.
Pasal tersebut menjelaskan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Meski telah resmi sebagai pihak terlapor, Kepolisian Resort Jakarta Selatan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gilang.
Gilang tak sendiri dalam melakukan aksi brutalnya itu. Karena itu, Polisi juga tengah mengusut kawan-kawan Gilang yang turut serta mengeroyok puluhan wartawan di depan sekolahnya, Senin (19/9/2011) kemarin. Selain melukai empat wartawan, siswa SMAN 6 ini juga melakukan pengerusakan terhadap dua unit mobil milik Trans TV.
Pasal tersebut menjelaskan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Meski telah resmi sebagai pihak terlapor, Kepolisian Resort Jakarta Selatan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gilang.
Gilang tak sendiri dalam melakukan aksi brutalnya itu. Karena itu, Polisi juga tengah mengusut kawan-kawan Gilang yang turut serta mengeroyok puluhan wartawan di depan sekolahnya, Senin (19/9/2011) kemarin. Selain melukai empat wartawan, siswa SMAN 6 ini juga melakukan pengerusakan terhadap dua unit mobil milik Trans TV.
Follow @BlogAB
Posted by Unknown
on 02.44. Filed under
Kekerasan,
Kriminal,
Nasional,
Pendidikan
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response