|

Astaga!! Hakim Yahudi Vonis Mati Anjing dengan Batu


Pengadilan agama Yahudi di Yerusalem, Israel, memberi vonis mati atas seekor anjing dengan lemparan batu. Pasalnya, anjing itu dicurigai sebagai titisan seorang pengacara yang pernah menghina para hakim di pengadilan tersebut 20 tahun lalu, sehingga dianggap membawa sial.

"Putusan itu berdasarkan perintah para rabi karena dia dinilai bisa membawa petaka bagi pengadilan," kata salah seorang petugas pengadilan yang dikutip harian Israel, Yedioth Aharonoth dan dimuat di laman Ynet, 16 Juni 2011. Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Yahudi, Rabbi Avraham Dov Levin, membantah kabar vonis mati atas seekor anjing dengan lemparan batu.

Menurut sumber di Ynet, masalah bermula saat anjing besar itu beberapa pekan lalu sendirian datang ke gedung pengadilan agama di distrik Yahudi ortodoks Mea Shearim di Yerusalem. Kehadiran anjing liar itu membuat takut para hakim dan penuntut setempat.

Meski berupaya diusir berulangkali, anjing itu tidak mau pergi. Salah seorang hakim lantas menduga bahwa anjing itu adalah jelmaan dari seorang pengacara yang terkenal pernah terang-terangan menghina para hakim agama setempat dua dekade lalu.

Pengacara sekuler yang dimaksud lalu dikutuk oleh para hakim agama agar arwahnya bakal pindah ke tubuh anjing. Dia diketahui sudah wafat beberapa tahun lalu.

Bagi pemeluk agama Yahudi tradisional, anjing dianggap hewan yang kotor dan patut dijauhi. Mereka juga percaya bahwa roh manusia yang telah mati bisa reinkarnasi ke wujud yang lain.

Maka, menurut Ynet, hakim itu lantas menjatuhkan vonis mati bagi anjing misterius itu. Hukumannya berupa lemparan batu hingga tewas oleh anak-anak setempat yang diminta sebagai tim eksekutor. Namun, hewan itu untungnya berhasil lolos dari hukuman.

Kasus ini mengundang kecaman sejumlah kalangan. Suatu kelompok penyayang binatang, "Let the Animals Live," mengadu ke polisi Yerusalem perihal hukuman yang tidak masuk akal itu. Seorang anggota Dewan Kota Yerusalem dan juga aktivis sosial, Rachel Azaria, mengirim surat kepada jaksa agung untuk menindak "para kriminal itu."




Artikel Menarik Lainnya:


Posted by Unknown on 00.23. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response