|

Toko Online Penipuan melalui Facebook


Jusman (26) mengaku menyesal telah menipu puluhan orang di berbagai wilayah di Indonesia melalui toko online fiktif di jejaring sosial Facebook yang dikelola bersama teman-temannya. Melalui akun Chichio Shop, Novi Ansyah, Indo Shop, dan Batam Cell, kawanan ini menipu para pembeli ponsel Blackberry.

Saat pembeli mentransfer uangnya, barang tak kunjung datang. Akibat ulahnya, kini Jusman meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya. Sebagai seorang mahasiswa tingkat akhir, Jusman mengaku hanya ingin menamatkan studinya dan menjadi guru olahraga.

"Saya menyesal, saya enggak tahu kalau sampai sejauh ini. Saya hanya ingin lulus kuliah dan kerja sesuai dengan bidang saya, jadi guru olahraga," tutur Jusman, Rabu (20/7/2011), di Polda Metro Jaya.

Jusman merupakan seorang mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Fakultas Olahraga Jurusan Kesehatan dan Rekreasi semester XII. Dia juga merupakan pengurus di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Makassar.

Jusman menceritakan awal keterlibatannya dalam kawanan penipu itu. Diakuinya, dia bertemu dengan HM di sebuah warnet. Dari HM itulah Jusman diperkenalkan berbisnis di dunia maya.

"Saya diajari masukin foto Blackberry, terus tag-tag ke orang-orang," ujarnya.

Jusman mengatakan, dia hanya bertugas menyebarkan informasi ke banyak orang terkait produk yang seolah-olah dijual. Soal pembuatan akun sampai transfer uang merupakan tugas dari HM. Dari usaha ini, Jusman mengaku tidak pernah mendapatkan upah dari HM.

"Enggak ada uang. Semua uangnya masuk ke dia. Paling saya cuma ditraktir karaoke," katanya.

Jusman menuturkan bahwa praktik penipuan yang dilakukan dia dan teman-temannya sudah terendus polisi tiga hari sebelum penangkapan. Saat itu, HM menceritakan akan melarikan diri karena sudah ketahuan polisi.

"Saya tinggal dan akhirnya ditangkap polisi. Dia kabur. Saya benar-benar menyesal, saya ingin kembali kuliah," ucap Jusman sembari tertunduk.

Sebelumnya, Jusman yang merupakan warga Sidrap ini akhirnya ditangkap saat berada di dalam Warnet Vhita Net, Jalan Bung Nomor 10 RT 02 RW 01, Tamalan Rea, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 14 Juli 2011. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 4 unit ponsel berbagai merek, 1 buah modem, dan CPU. Sementara itu, tiga orang teman Jusman, yakni HM, AD, dan AK, kini masih dalam buruan polisi.
( Sumber : Kompas )




Artikel Menarik Lainnya:


Posted by Unknown on 20.05. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response