Malaysia Kembali Caplok Wilayah Indonesia
Malaysia kembali mencaplok wilayah Indonesia. Mereka menguasai Tanjung Datu dan Gosong Niger, Kalimantan Barat, secara de facto. Berdasarkan dokumen yang didapatkan suatu harian nasional, kedua wilayah itu telah berkali-kali dijadikan lahan bisnis penangkapan ikan oleh Malaysia. Dokumen tersebut juga menyebutkan secara jelas arogansi Pemerintah Malaysia atas wilayah tersebut dengan berani mengusir perahu penangkap ikan milik warga Indonesia.
Tercatat pada 2 juli 2010, kapal-kapal trawl Malaysia telah memasuki wilayah perairan Indonesia di Gosong Niger, Tanjung Datu. Pada 11 Juli 2010, sekitar empat hingga delapan kapal trawl Malaysia masuk ke wilayah perairan Indonesia sejauh satu mil hingga dua mil. Mereka menangkap ikan pada malam hari. Pada 27 Juni 2010 pukul 10.00 WIB di sekitar perairan Tanjung Bendera, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, terjadi pelanggaran wilayah dan kegiatan illegal fishing oleh lima kapal sampai 10 kapal ikan Malaysia.
Di wilayah yang perundingannya masih bersifat sementara ini (modus vivendi), Malaysia bahkan sudah berani mendirikan taman negara. Negeri jiran itu mengklaim kawasan Tanjung Datu dan Gosong Niger sebagai taman negara (national park) serta gencar mempromosikannya di tingkat internasional. Tujuannya, agar dengan mudah klaim atas wilayah tersebut diakui publik internasional. Padahal sebenarnya, Indonesia melalui PP Nomor 38 Tahun 2002 telah menetapkan titik dasar (TD) No 35 dengan koordinat 02 derajat 05' 10" LU dan 109 derajat 38' 43" BT sebagai bentuk kepastian hukum bahwa Gosong Niger, Tanjung Datu adalah bagian dari kontinen Indonesia.
Menurut dokumen tersebut, tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Malaysia di Tanjung Datu dan Gosong Niger/Pematang Naga memiliki kesamaan dengan tahapan yang dilakukan saat mencaplok Pulau Sipadan dan Ligitan.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Komunikas Publik Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Hartind Asrin mengatakan permasalahan di OBP Tanjung Datu sampai saat ini masih dalam proses perundingan di JIM (The Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee on The Demarcation and Survey International Boundary) antara Delegasi Indonesia dan Malaysia.
Tercatat pada 2 juli 2010, kapal-kapal trawl Malaysia telah memasuki wilayah perairan Indonesia di Gosong Niger, Tanjung Datu. Pada 11 Juli 2010, sekitar empat hingga delapan kapal trawl Malaysia masuk ke wilayah perairan Indonesia sejauh satu mil hingga dua mil. Mereka menangkap ikan pada malam hari. Pada 27 Juni 2010 pukul 10.00 WIB di sekitar perairan Tanjung Bendera, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, terjadi pelanggaran wilayah dan kegiatan illegal fishing oleh lima kapal sampai 10 kapal ikan Malaysia.
Di wilayah yang perundingannya masih bersifat sementara ini (modus vivendi), Malaysia bahkan sudah berani mendirikan taman negara. Negeri jiran itu mengklaim kawasan Tanjung Datu dan Gosong Niger sebagai taman negara (national park) serta gencar mempromosikannya di tingkat internasional. Tujuannya, agar dengan mudah klaim atas wilayah tersebut diakui publik internasional. Padahal sebenarnya, Indonesia melalui PP Nomor 38 Tahun 2002 telah menetapkan titik dasar (TD) No 35 dengan koordinat 02 derajat 05' 10" LU dan 109 derajat 38' 43" BT sebagai bentuk kepastian hukum bahwa Gosong Niger, Tanjung Datu adalah bagian dari kontinen Indonesia.
Menurut dokumen tersebut, tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Malaysia di Tanjung Datu dan Gosong Niger/Pematang Naga memiliki kesamaan dengan tahapan yang dilakukan saat mencaplok Pulau Sipadan dan Ligitan.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Komunikas Publik Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Hartind Asrin mengatakan permasalahan di OBP Tanjung Datu sampai saat ini masih dalam proses perundingan di JIM (The Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee on The Demarcation and Survey International Boundary) antara Delegasi Indonesia dan Malaysia.
( Sumber : metrotvNews )
Follow @BlogAB
Posted by Unknown
on 15.09. Filed under
Nasional
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response