|

KPI Peringatkan 6 Tayangan Ramadhan di TV


Komisi Penyiaran Indonesia memperingatkan enam tayangan Ramadhan di televisi karena dianggap melanggar standar penyiaran yang baik. Program siaran yang umumnya berupa komedi di waktu berbuka dan sahur itu mengandung unsur pelecehan, penghinaan, dan kata kasar terhadap sesama pemain atau pelawak.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nina Mutmainnah Armando, di Jakarta, Rabu (24/8/2011) malam. Dijelaskan, KPI telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis kepada enam program siaran televisi. Keenamnya adalah "Saatnya Kita Sahur (SKS)" (Trans TV), "Pesbuker (Pesta Buka Bareng Selebritis)" (ANTV), "Sahurnya Opera van Java (OVJ)" (Trans 7), "Tuker Hadiah Ramadhan (THR)" (ANTV), "Sahur Bareng Rey.. Rey.. Reynaldi (Sabarrr)" (SCTV), dan Sahur Semua Sahuuur" (RCTI). Khusus bagi "Saatnya Kita Sahur (SKS)", ini adalah surat peringatan kedua.

Program-program itu dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pelanggaran antara lain berupa kandungan pelecehan, penghinaan, perendahan orang lain, kata-kata kasar, dan perilaku tak pantas.

"Jika masih belum berubah setelah surat peringatan pertama, kami layangkan surat peringatan kedua. Jika masih bandel, durasinya akan dibatasi, atau bahkan kemudian penghentian siaran sementara," katanya.

Selain soal siaran acara komedi, KPI juga mencatat adanya iklan niaga dalam siaran adzan maghrib, yaitu di TVOne, Trans TV, SCTV, dan Global TV. Siaran paling banyak diadukan masyarakat. Ada juga keluhan terhadap adanya ustaz yang mencoba ikut melawak dan menyanyi.

"Hasil pantauan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi televisi. Saat televisi untuk lebih mengutamakan program-program yang lebih mendidik daripada program hiburan yang instan, mendapatkan banyak untung, tapi kurang mendidik. Bagaimanapun, televisi adalah media sarana yang strategis untuk mempengaruhi karakter masyarakat," katanya.




Artikel Menarik Lainnya:


Posted by Unknown on 00.07. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response